Kamis, 07 Januari 2016

No Country For Poor Man

Untuk menjual  apartemen ini, Mr. Yoo harus bayar PPN 10% dari harga beli.

Juga  PPh 5%.

Juga administrasi 10%.

"Gak bisa lebih murah?" tanya Mr Yoo dalam Bahasa Indonesia patah-patah.  Toh biaya administrasi ini sebenarnya hanya biaya nge-print selembar surat baru menandakan sekarang unit apartemen ini menjadi punya gue.  Sertifikatnya belum selesai, jadi negara belum ikut-ikutan dalam jual beli ini.

Akhirnya diturunkan menjadi 6%.

Di kios sebelah Rp 1500 per lembar.

"Mr. Yoo, sebenarnya kan dulu waktu beli Mr. Yoo udah bayar PPN 10 %.  Mending Mr Yoo minta bukti bayar pajaknya deh. Saya yakin PPN yang ke dua ini gak dibayarkan ke negara," tutur Bang Gigit yang biasa menangani jual beli tanah di bank-nya. 

"Ya biar sajalah. Daripada nanti usaha saya di sini dipersulit," kata Mr. Yoo yang sudah dua puluh tahun tinggal di Indonesia dan sudah belajar lebih baik bayar daripada bertanya.

Nanti setelah sertifikat keluar, gue juga harus bayar BPHTB, PNBP, biaya notaris, biaya cek sertifikat, PBB dan biaya selisih NJOP.

Total 150 juta disetorkan entah buat apa. Mungkin buat bikin rel yang udah ada sejak zaman Belanda itu, atau bikin tol baru yang lewat harus bayar itu?


Indonesia negara miskin, tapi bukan buat orang miskin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar