Selasa, 04 Juni 2013

Pemungut Cukai

Digibeta Demi Ucok yang dikirim pulang dari Festival Amsterdam ditahan di bea cukai. Katanya film ini tergolong barang impor, dan harus membayar bea cukai film sebanyak 12 juta.

Impor? Ini kan barang gue yang dikembalikan festival. Bukan buat diperdagangkan. 

Ternyata semua barang yang masuk ke Indonesia dianggap barang impor.

Peraturan bea cukai entah buatan menteri pintar mana yang gak masuk logika ini benar-benar merusak hari. Satu hari gue dihabiskan bolak balik Bea Cukai dan Fed ex  melalui  panasnya cengakreng.

Drama bea cukai ini menambah daftar panjang kisah kelam perfilman Indonesia yang belum untung sudah dipajak. Boro-boro memimpikan pemerintah mengembalikan pajak tontonan dengan menyekolahkan filmmaker, atau memberi subsidi bikin film seperti negara-negara beradab lainnya, filmmaker di ini malah dibebani pajak berlipat even sebelum filmnya untung.

Pas minjem alat, bayar pajak. Pas nyewa kru, bayar pajak. Bikin copy distribusi film, bayar pajak. Pas jualan tiket di bisoskop,  bayar pajak. Jual ke TV, bayar pajak.

Tidak ada duit yang tidak dipalak kawanan Gayus Tambunan dan dkk.

Baru tahu kenapa di Alkitab, pemungut cukai digolongkan kepada kawanan terhina bersama perempuan Sammaria.

Tiba-tiba datang pemberitahuan dari Bea Cukai, kali ini digibeta Demi Ucok dilepaskan. Lain kali jangan lupa memberi tahu kalau barang itu akan diimpor balik.

Perempuan Sammaria melengos. Sesama pendosa tidak boleh saling menghakimi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar